ASTUNGKARA...
PEMKAB JEMBRANA KEMBALI RAIH WTP YANG DUA KALINYA.
Negara (Antara Bali)
- Prestasi membanggakan ditorehkan pemkab Jembrana setelah kembali meraih opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
Provinsi Bali. Piagam WTP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan
Bali, Dori Santosa kepada Bupati Jembrana I Putu Artha serta Ketua DPRD
Jembrana I Ketut Sugiasa.
Hasil
positif dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan raihan yang kedua
kalinya secara berturut turut pemkab Jembrana dibawah kepemimpinan Bupati I Putu
Artha beserta wakilnya I Made Kembang Hartawan. Penyerahan laporan hasil
pemeriksaan keuangan Daerah tahun 2015 tersebut juga diikuti seluruh
kabupaten/kota se-Bali bertempat di Gedung BPK Perwakilan Bali, Denpasar,
Kamis.
Bupati
Artha yang juga didampingi Oleh Sekda Jembrana I Gede Gunadnya serta kepala
Inspektorat Ni Wayan Koriani mengaku bersyukur atas hasil yang telah dicapai.
Menurutnya Opini BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian merupakan cita-cita idaman
dari setiap daerah untuk melihat kinerja penganggaran, pemanfaatan dan
pelaporan keuangannya selama ini.
Sebagai
pimpinan daerah saya mengucapkan terimakasih sekaligus rasa bangga atas hasil
yang didapatkan. Ini merupakan kerja keras dan kontribusi dari seluruh SKPD
sehingga memperoleh hasil maksimal sesuai dengan yang diharapkan,“ ujar Artha
berbangga.
Dirinya
juga mengatakan sudah merupakan komitmen dari seluruh perangkat kerja di
Jembrana maupun DPRD untuk terus mempertahankan predikat terbaik ini.
Selanjutnya Artha meminta agar tidak terlena akan opini tersebut karena masih
banyak yang harus dikerjakan dalam melakukan perbaikan kedepan.
Sementara
Kepala BPK Perwakilan Bali, Dori Santosa mengatakan laporan atas hasil
pemeriksaan keuangan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi BPK untuk
mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Laporan ini
ditekankan pada penyajian laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual yang
baru diterapkan tahun 2015.
Hasil
ini menurutnya bisa digunakan sebagai tolak ukur mengingat harapan masyrakat
yang begitu besar terhadap kinerja pemerintah daerah yang bersih. Dirinya juga
meminta kepada pemerintah kabupaten/kota agar menindaklanjuti rekomendasi yang
diberikan selambat-lambatnya 60 hari kedepan.